“Inikan jelas stokpile kalian. Ngaku nggak bahwa ini stokpile kalian?” desaknya.

Akhirnya, penanggung jawab perusahaan, Eko, mengakui bahwa stokpile yang dimaksud memang milik mereka. Namun ia membantah jika pencemaran sungai disebabkan oleh aktivitas perusahaannya.

“Pada saat ada aduan masyarakat, sebenarnya pencemaran itu bukan dari stokpile kita, melainkan dari stokpile lain di seberang,” ujar Eko.

Meski demikian, DPRD Provinsi Jambi menegaskan akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan transparansi perusahaan.

“Kami akan bawa persoalan ini ke kementerian. Dari tadi jawaban tidak jelas, sementara masyarakat terdampak dan sungai tercemar,” tegas Hafiz. (*)

Baca juga:  Rumah Milenial : Solusi Nyata Maulana- Diza untuk Persoalan Tawuran dan Geng Motor di Kota Jambi