Angka Rp18 miliar untuk KONI memang sebuah komitmen, tetapi jika dibandingkan dengan total APBD, porsinya sangat kecil—tidak sampai 0,5 persen. Maka, sebelum menuding perusahaan minim kontribusi CSR, pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusannya melalui alokasi anggaran yang lebih memadai.

Dengan demikian, kritik bahwa CSR perusahaan masih minim dalam mendukung olahraga di Jambi memang layak ditinjau ulang. Justru pemerintah bersama KONI dapat berperan lebih sebagai katalisator: menyusun strategi yang realistis, mengelola anggaran secara transparan, dan membuka ruang kemitraan dengan dunia usaha tanpa bergantung sepenuhnya. Perusahaan tentu bisa ikut serta, tetapi jangan sampai peran utamanya dipindahkan dari negara ke swasta.

Jambi membutuhkan arah baru dalam pembangunan olahraga: tidak lagi bergantung pada CSR, melainkan membangun tata kelola yang akuntabel, partisipasi masyarakat yang kuat, serta strategi pembinaan jangka panjang yang terukur.

Baca juga:  Jambi Dalam Kerangka Multi-Level Governance 2026

Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Susanto, R., & Winarno, M. E. (2022). Governance Olahraga Daerah dan Faktor Penentu Keberhasilan Pembinaan Atlet. Jurnal Ilmu Keolahragaan, 5(2), 101–115.

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. (2021). Laporan Penyelenggaraan PON XX Papua 2021. Jakarta: Kemenpora.

Deloitte. (2023). Football Money League Asia Edition 2023. Deloitte Sports Business Group.

DPRD Provinsi Jambi (2025). Dokumen APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.