TANYAFAKTA.CO, TANJUNGBALAI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada Rabu (27/8/2025) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai. Tindakan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berhubungan dengan penggunaan dana hibah dari APBD Kota Tanjungbalai.
Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Kami masih menelusuri serta mengumpulkan bukti-bukti. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai ketentuan hukum,” jelas Yuliati, Rabu sore (27/8/2025).
Tinggalkan Balasan