TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Dana Desa bersumber dari APBN melalui Transfer ke APBD, Dana Desa tidak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan dan kesetaraan dan prioritas pembangunan yang dimusyarahkan oleh warga desa sebagiamana diatur oleh UU Desa
Mekanisme audit Dana Desa secara umum terbagi dua Audit Reguler yang dilakukan berkala dengan mengaudit sistem keuangan desa ( siskeudes), memeriksa kelengkapan dokumen laporan, keseseuaian rencana dalam bentuk RPJM Desa, APBDES dan RKPdes.
Selain itu Inspektorat dapat melakukan audit investigatif atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
Pengawasan oileh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) merupakan tanggungjawab secara Vertikal dari BPD, Camat, hingga Kemendagri jika ditemukan penyeleweangan maka harus ditingkatkan pada penyidikan oleh Aparat Penegak Hulkum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Kompleksitas penanganan hukum dalam penggunaan dana desa sangat dan ketat sekali tidak hanya Pidana Korupsi yang diatur oleh UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi tapi juga Pasal tentang Pertanggungjawaban dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal Penggelapan dalam pasal 372 KUHP selain itu juga Pelanggaran terhadap Prinsip dalam pengelolaan Dana Desa bisa menjerat Perangkat Desa utamanya Kepala Desa sebagai Pemegang Kuasa Anggaran dana Desa.
Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, diatur bahwa Inspektorat wajib menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) selambat-lambatnya 1 minggu setelah selesai melakukan pengawasan. Selain itu, pihak yang disebutkan dalam LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP paling lama 60 hari kalender sejak LHP diterima.
Tinggalkan Balasan