TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi mendesak Kepolisian Daerah Jambi segera memproses hukum pelaku pengeroyokan dan penghinaan bendera salah satu organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH, menegaskan kasus tersebut harus ditangani secara cepat, transparan, dan tuntas. Ia menilai pengeroyokan masuk kategori tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, sementara penghinaan terhadap simbol organisasi juga dapat dijerat sanksi hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian segera menangkap, menahan, dan memproses para pelaku hingga ke persidangan tanpa ada hambatan yang mengganggu proses hukum,” tegas Syahlan, Rabu (3/9/2025).


Tinggalkan Balasan