“Sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” jelasnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh terobosan ini.
“Dengan digitalisasi, tata kelola harus lebih baik. Semua bisa dipantau. Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” tegasnya.
MPPDN 2.0 menjadi contoh nyata implementasi GovTech Indonesia, mengintegrasikan layanan lintas kementerian untuk menghadirkan pelayanan publik yang ringkas, cepat, transparan, dan akuntabel.
“GovTech akan menjadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara,” ujar Luhut.
Penandatanganan Keputusan Bersama penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN dilakukan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN.
Acara ini dihadiri oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, serta Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi.
Hadir juga mendampingi Wamen Nezar, Sekjen Kemkomdigi Ismail serta Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba.


Tinggalkan Balasan