TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Inspektorat Kota Jambi baru-baru ini dikecam banyak pihak usai memberikan pernyataan yang diduga keliru soal keterbukaan informasi.

Hal ini bermula dari pengiriman surat permintaan konfirmasi & permohonan informasi media online suarajambi.com kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 6 Kota Jambi tertanggal 08 September 2025.

Namun, bukannya menjawab surat tersebut, Kepsek SMP 6 Kota Jambi malah berkoordinasi ke Inspektorat Kota Jambi terkait surat permohonan informasi dari suarajambi.com.

Hasil dari koordinasi tersebut, pihak Inspektorat Kota Jambi mengatakan bahwa publik tidak berhak mengetahui pengelolaan Dana BOS.

Hal ini diketahui, dari pesan WhatsApp antara Kepsek SMP 6 Kota Jambi dengan jurnalis suarajambi.com yang kemudian diteruskan ke Pemimpin Redaksi.

Baca juga:  Setelah H, Beredar Isu Mr T Juga di Tangkap Polda Jambi

Atas peristiwa ini, Pemimpin Redaksi suarajambi.com, Yusri, mengaku sangat tersinggung dengan pernyataan Inspektorat Kota Jambi.

Menurutnya, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik apalagi seorang Jurnalis.

“UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 3,” ujarnya.