Salah satu kecaman keras datang dari seorang aktivis keterbukaan informasi, Zainuddin, SE, Med, mengecam keras pernyataan pihak Inspektorat Kota Jambi yang diduga menyebut publik tidak berhak mengetahui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Zainuddin menegaskan, pernyataan itu jelas bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Bahkan ayat 2 dan 3 mempertegas bahwa publik berhak melihat, menghadiri, mendapatkan salinan, menyebarluaskan, dan mengajukan permintaan informasi kepada badan publik.

“Pernyataan Inspektorat Kota Jambi sangat memalukan. Sebagai pejabat publik, mereka mestinya paham undang-undang, apalagi keterbukaan informasi merupakan salah satu agenda reformasi 1998 yang menumbangkan rezim Orde Baru karena tertutupnya informasi publik,” tegas Zainuddin.

Baca juga:  PERADI Jambi Desak Polda Tuntaskan Kasus Kekerasan dan Penghinaan Bendera di UIN STS

Ia meminta Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, mengevaluasi bahkan bila perlu mengganti pejabat yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan Pemkot Jambi.

Disisi lain, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, juga menyayangkan adanya pernyataan yang terkesan menutup akses publik.

“Mestinya pihak Inspektorat memberikan pemahaman kepada sekolah bahwa masyarakat berhak mengetahui kegiatan badan publik, apalagi yang meminta informasi adalah jurnalis,” ujarnya saat ditemui di kantor KI Provinsi Jambi, Rabu (10/9/2025).

Taufiq mengingatkan, Pemkot Jambi selama tiga tahun berturut-turut menerima penghargaan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Dengan kejadian ini, tentu bertolak belakang dengan capaian tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  GBRK Dukung Kejati Jambi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim