TANYAFAKTA.CO, KALBAR – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menggelar Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan dan Penguatan Kolaborasi Penanganan Pertambangan dan Pembalakan Liar di Pulau Kalimantan. Rapat ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian RI, Kejaksaan, serta pemerintah daerah guna merumuskan langkah bersama menghadapi kejahatan sumber daya alam (SDA).
Data menunjukkan, pembalakan liar masih menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang besar, sementara aktivitas PETI menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp18,4–36,4 triliun per tahun. Polri mencatat tren penurunan kasus tindak pidana pertambangan dalam lima tahun terakhir, seiring penerapan ultimum remedium dan restorative justice.
Dalam arahannya, Brigjen Pol Irwansyah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus menjadi prioritas nasional.


Tinggalkan Balasan