“Illegal logging dan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan berpotensi terkait dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang. Penanganannya harus multidoor, melibatkan instrumen pidana, perdata, administratif, hingga TPPU,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci, “Tanpa koordinasi yang kuat antara KLHK, ESDM, Polri, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, sulit menciptakan efek jera. Kita harus pastikan penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi yang berada di balik kejahatan SDA”.

Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi terpadu, dengan tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum tegas, dan pemulihan kerugian negara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan hutan, menertibkan pertambangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (*)

Baca juga:  Kunjungi Polres Bungo, Kapolda Jambi Minta PETI, Narkoba, dan Premanisme ditindak Tegas