Pengungkapan kasus berikutnya adalah tindak pidana tertentu, yakni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal mining.
Dalam kasus ini, jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan 2 unit ekskavator dan 2 tersangka berinisial S dan RA. Sementara itu, pemilik atau pemodal masih dalam status DPO.
Dalam kasus ilegal mining ini, tersangka S berperan sebagai operator alat berat, sedangkan RA sebagai pengawas alat berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Tinggalkan Balasan