“Jika ada anggota yang melihat ada pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” pungkasnya.

Cara kerja ETLE ini adalah melakukan pemantauan lewat CCTV yang dipasang di titik-titik keramaian di dalam Kota Jambi.

Sejumlah CCTV kata dia, sudah terpasang dan telah beroperasi. Canggihnya, kamera akan secara otomatis merekam setiap pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran, akan langsung terekam dan difoto, berikut dengan data kepemilikan kendaraannya.

“Jadi bukan operator yang memilah-milah pelanggaran. Tapi ini bekerja dengan otomatis. Artinya, setiap pelanggaran pasti akan terpantau,” pungkasnya.

Nah dari situ, data akan langsung terekam di dalam server yang sudah disiapkan. Dan dikeluarkan lah data si pelanggar.

Baca juga:  Kapolda Jambi Terima Audiensi Pertamina, Bahas Sinergi Keamanan Penambangan Minyak Rakyat

Surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan secara langsung, untuk segera ditindaklanjuti.

Para pelanggar yang mengabaikan surat tilang ini, jangan berpikir bisa mengacuhkan hal tersebut begitu saja.

Data ini langsung terintegrasi ke pajak kendaraan mereka. “Jadi jika mereka coba-coba ‘nakal’ dengan tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat mereka akan bayar pajak,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, artinya tidak ada celah bagi para pelanggar untuk menghindari kewajibannya membayar denda tilang.

Pada kesempatan itu, Kompol Sandy mengimbau masyarakat khususnya para pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.

“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,”tutupnya. (*)