TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pertamina EP Field Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan Selaras Migas sebagai upaya memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah kerja (18/9/2025).
Pada kesempatan kali ini, kegiatan mengusung tema “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)”, selaras dengan peran PEP Field Jambi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mendapat amanah dari pemerintah untuk memanfaatkan aset negara dalam mendukung operasi produksi migas demi pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Field Manager Pertamina EP Field Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai status lahan yang dikelola perusahaan.
“Aset dan lahan yang kami manfaatkan merupakan milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). PEP Field Jambi mendapat mandat untuk menggunakan, bukan memiliki aset tersebut. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kepemilikan lahan tersebut sehingga memahami batas wewenang PEP Field Jambi dalam pengelolaan lahan tersebut. Disamping itu juga kami mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah operasi Pertamina, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Kurniawan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan aset BMN, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, PEP Jambi bersama PHR Regional 1 juga memaparkan terkait sejarah, subjek, serta kewenangan pengelolaan lahan yang saat ini berada di bawah tanggung jawab perusahaan, termasuk penjelasan mengenai peta wilayah kerja PEP Jambi.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan sebagai narasumber.
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Perundangan (UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/MK.06/2020, bahwa seluruh aset yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas operasi migas berstatus Barang Milik Negara dan sesuai KMK 92/KM.6/2008 bahwa aset yang tidak tercatat dalam neraca awal pembukaan PT Pertamina (Persero) merupakan Barang Milik Negara pada Menteri Keuangan (aset eks Pertamina) yang kewenangan pengelolaannya terdapat pada Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN.
Tinggalkan Balasan