TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Sabtu,(20/9/2025).
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta,(19/9) lalu.
Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.
“Sudah (monitor),” ucapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan