TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Sabtu,(20/9/2025).

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta,(19/9) lalu.

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.

“Sudah (monitor),” ucapnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

Baca juga:  Polda Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan Melalui Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.