Diskusi panel menghadirkan narasumber dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dewi Sartika, S. St., yang menjelaskan konsep Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses, serta penyidik Kejati Jambi, Fahrurozi, S.H., M.H., yang menguraikan kebijakan penertiban kawasan hutan untuk mengatasi pembatasan lahan ilegal dan pemulihan aset negara. Fran Dody dari KPA Jambi menambahkan perspektif masyarakat, menekankan pentingnya pengkajian histori penguasaan tanah dan tidak bertindak sepihak dalam penertiban.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi arena bagi perwakilan petani dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan. Isu-isu seperti klaim lahan oleh PT. WKS, keberpihakan reforma agraria kepada petani, penertiban mafia tanah, teror pemasangan plang, hingga praktik PT. Agrinas yang dianggap tidak adil, mencuat dalam forum ini.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Agrinas menyatakan bekerja atas perintah pemerintah pusat dan akan melaporkan semua pertanyaan masyarakat. BPN Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyampaikan undangan pertemuan strategis kepada pimpinan, sementara Kejati Jambi menegaskan pentingnya pembuktian dasar hukum kepemilikan lahan. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi menawarkan pendataan ulang oleh PT. Agrinas, pembukaan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan penyampaian aspirasi ke Kementerian Kehutanan RI.
FGD ini menyimpulkan beberapa poin penting:
- Transparansi: Masyarakat menuntut transparansi dalam kerja sama antara PT Agrinas dan perwakilan masyarakat.
- Data & Tindak Lanjut: Data hasil temuan akan difasilitasi dan dijadikan dasar penyusunan kebijakan.
- Pertemuan Strategis: Diperlukan pertemuan strategis dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait melalui mekanisme resmi.
- Integrasi & Forum Bersama: Diusulkan pembentukan forum integrasi masyarakat-pemerintah-PT Agrinas untuk menyampaikan aspirasi.
- Harapan Akhir: Diharapkan tercipta solusi yang adil, transparan, dan seimbang antara kepentingan masyarakat serta konservasi hutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini berakhir pada pukul 14.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Hasil FGD ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria dan penertiban kawasan hutan yang lebih baik di Jambi. (*)
Tinggalkan Balasan