TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Ratusan petani yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, (24/9/2025).

Petani-petani ini berasal dari beberapa organisasi tani seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Tani Tebo, Persatuan Petani Jambi, Indonesian Human Right Commite For Sosial Justice, Walhi Jambi, Serikat Petani Batanghari, Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, dan beberapa elemen lain.

Adapun unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025. Bukan sebatas seremonial, massa yang hadir berangkat dari adanya keresahan akibat persoalan serius yang terjadi ditanah-tanah mereka.

Koordinator Lapangan, Frandodi mengatakan aksi ini adalah sebagai alarm pengingat para wakil rakyat Jambi dimana saat ini Jambi masih memiliki konflik agraria akut yang belum terpecahkan.

Baca juga:  Sebabkan Banjir di Lingkungan Masyarakat, Iin Habibi : Evaluasi Izin Pembangunan JBC

“Belum juga selesai persoalan lama, sudah ditambah lagi persoalan baru yang membuat posisi konflik agraria Jambi yang sebelumnya sudah turun dari peringkat kedua se Indonesia menjadi keempat, kini kembali naik ke peringkat ketiga,” ungkapnya.

Menurutnya, Hal ini terjadi akibat adanya kebijakan Presiden RI untuk melakukan penertiban kawasan hutan dibawah kewenangan Satgas PKH.

“Perintah presiden sebenarnya yang ditertibkan adalah lahan korporasi (perusahaan). Akan tetapi faktanya, hari ini sudah menyasar ke kebun-kebun masyarakat,” tuturnya.

Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, kebijakan tersebut menurutnya semakin memperparah  eskalasi konflik agraria.

“Misalnya, kami menemukan Satgas PKH ini digunakan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) sebagai perpanjangan tangan menggusur tanah-tanah petani milik Anggota Serikat Tani Tebo (STT),” ungkapnya.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Arogan ke Mahasiswa, Mantan Ketua GMNI Jambi Wiranto : Lebih Baik Mundur

Tak hanya itu, Tanah pertanian dan perkampungan ini dianggap sebagai penguasaan ilegal oleh PT WKS. Padahal Desa Lubuk Mandarsah sudah ditempati masyarakat sejak 1813 silam, barulah pada tahun 2004 PT WKS mengklaim dan menggusur tanah-tanah petani dengan berbekal Izin Kementrian Kehutanan No. 346-Menhut//2004.

“Dengan menggunakan klaim kewenangan Satgas PKH mereka akan merampas 20.660 hektar tanah petani di Kabupaten Tebo. Siasat PT WKS atau anak Perusahaan Sinarmas Group dilakukan di 16 lokasi lainnya yang tersebar di Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun,” tegasnya.

Lebih lanjut Frandodi yang juga merupakan Ketua KPA Wilayah Jambi tersebut mengatakan alih-alih menertibkan penguasaan ilegal pengusaha sawit, kayu dan tambang, Satgas PKH yang juga dibentuk melalui Perpres tersebut justru dikendalikan Sinarmas untuk memasang patok-patok atau plangisasi di atas tanah masyarakat.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Akan Bentuk Pansus Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Pada aksi ini juga massa aksi dengan tegas menyerukan supaya Reforma Agraria benar-benar dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.