Tak sia-sia, audiensi tersebut pun menghasilkan enam kesepakatan yang sedikit melegakan para petani.

  1. DPRD, Dinas Kehutanan, BPN dan Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria bersepakat dan berkomitmen akan mendorong pelepasan Kawasan Hutan dan ditetapkan menjadi Objek Reforma Agraria.
  2. Tanah Petani yang tergabung bersama Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria tidak akan pernah diganggu.
  3. DPRD Provinsi Jambi menyurati secara Resmi Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.
  4. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
  5. DPRD merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak melakukan Kriminalisasi pada Warga Petani yang terlibat dalam Konflik Lahan Kehutanan dan Perkebunan, dan Menindak tegas Mafia Tanah di Provinsi Jambi.
  6. DPRD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti Proses Penyelesaian yang telah diterima melalui Aspirasi Aliansi Petani Jambi melalul Forum Ranat Denaar Pendapat Kunjungan Lapangan, Konsultasi Ke DPR RI, Konsultasi ke Kementerian Kehutanan, Konsultasi ke Kementerian Pertanahan, dan Konsultasi ke Satgas PKH RI.
Baca juga:  Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Padamkan Api Sampai Sumatera Selatan

“Kami akan kawal benar-benar tuntutan ini,” jelas Korlap aksi Frandodi. (AAS)