TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asdep Koordinasi PDTE menyelenggarakan rakor mengenai percepatan transformasi digital pemerintah. Rapat ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Transformasi digital merupakan amanat strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan penting, antara lain Perpres SPBE, Perpres Satu Data Indonesia, Perpres Transformasi Digital Nasional, hingga pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (Perpres 83/2025).

Dalam rakor, teridentifikasi sejumlah tantangan besar dan masih banyak aplikasi layanan publik berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak efisien, perlindungan data pribadi dan keamanan siber belum optimal, serta regulasi yang tumpang tindih dengan R-Perpres Pemerintah Digital yang sedang disusun. Selain itu, keterbatasan ASN digital, kesenjangan infrastruktur antarwilayah, dan keberlanjutan pendanaan juga menjadi hambatan nyata.

Baca juga:  Kemenko Polkam Tegaskan Sinergi Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat Kunci Hadapi Dampak Konflik Global terhadap Stabilitas Nasional