Terkait pendapatan daerah, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp.3,61 triliun atau turun 20,89 persen dari APBD murni 2025. Penurunan ini terjadi pada semua komponen pendapatan, baik PAD, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. “Meski target pendapatan daerah mengalami penurunan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan PAD dengan langkah strategis, termasuk penguatan sistem pelayanan perpajakan daerah. Penurunan target ini lebih pada penyesuaian akibat dinamika regulasi, khususnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Gubernur Al Haris juga menambahkan, sementara untuk kebijakan belanja daerah tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.3,68 triliun yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Separuh belanja operasional diarahkan untuk belanja pegawai yang bersifat wajib dan mengikat. “Alokasi belanja daerah tahun 2026 kami arahkan untuk mempercepat pembangunan, memenuhi mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dan sasaran pembangunan nasional,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp.64,53 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan proyeksi penerimaan pembiayaan Rp.64,67 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp.147,10 juta. “APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp.64,53 miliar. Namun, defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkasnya.