TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kasus dugaan pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang telah dilaporkan sejak September 2024, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 1 Oktober 2025, diketahui perkara ini telah melewati belasan kali surat pemberitahuan, serangkaian gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan ahli, namun tak kunjung menghasilkan keputusan hukum yang jelas.
Dalam dokumen SP2HP, aparat mencatat adanya kerusakan serius pada tembok penahan tanah milik pelapor, yang menyebabkan retakan pada dinding ruko dan pergeseran struktur bangunan. Bukti fisik yang seharusnya menjadi dasar penyidikan justru tidak diamankan sebagaimana mestinya.
Sejak laporan pertama dibuat, Polsek Jelutung tidak pernah memasang police line di lokasi kejadian. Material yang rusak tidak disita, dan kondisi bangunan dibiarkan berubah seiring waktu. Akibatnya, barang bukti hilang dan pembuktian hukum menjadi lemah.
Pelapor, Yung Yung Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap terkait dugaan penghilangan alat bukti tersebut.
“Kami memegang semua bukti dan dokumentasi lengkap mulai dari awal mereka menghancurkan bangunan saya, tidak adanya police line di lokasi, sampai pada fakta sekarang mereka malah menerapkan Pasal 406 yang berfokus pada barang, bukan pada bangunan seperti di Pasal 200,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan