Lebih ironis, penyidik menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, bukan Pasal 200 KUHP yang secara tegas mengatur perusakan terhadap bangunan atau gedung. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi menyangkut struktur bangunan tetap, bukan sekadar benda biasa.
“Bangunan saya jelas rusak dan retak, bahkan pihak terlapor pernah mengakui secara lisan perbuatannya. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele,” ujar Yung Yung dengan nada kecewa.
Kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jelutung merupakan salah satu proses paling berlarut-larut yang pernah ia tangani.
“Ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak yang pernah saya lihat. Artinya, ada yang tidak beres dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara kondisi di lapangan kian memprihatinkan. Retakan bangunan terus melebar, struktur dinding semakin melemah, dan ancaman keselamatan bagi penghuni semakin nyata.
“Saya dan keluarga sangat waswas dengan kondisi ini. Ini bukan sekadar barang rusak, tapi ancaman keselamatan manusia,” tutup Yung Yung. (*)


Tinggalkan Balasan