TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025) guna mencari solusi cepat atas kemacetan parah di sejumlah ruas jalan kota yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Antrean yang memanjang hingga menutup badan jalan utama bahkan dilaporkan mengganggu aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perkotaan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lagi sekadar masalah kenyamanan publik, tetapi telah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Hiswana Migas, Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.

Baca juga:  Pj Wali Kota Buka Forum Pokja Bangga Kencana ; Menguatkan Komitmen Mengatasi Isu Kependudukan di Kota Jambi

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang berisi langkah-langkah konkret untuk mengurai kemacetan. Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.

“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda enam (truk) hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.

Tujuh SPBU yang dimaksud berada di Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Paal 7 (depan Kantor BKP), dan Aur Duri.