Kritik juga datang dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan akademisi hukum.
Ahmad Azhari, Ketua Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Jambi, menilai penahanan Thawaf Aly sarat kejanggalan.
“Penahanan Thawaf Aly ini cacat prosedural dan cacat hukum. Tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Sucipto sebelumnya sudah didiskualifikasi oleh Dishut karena bukan warga Jambi, sementara Thawaf menempuh jalur hukum dan terus berkonsultasi dengan pihak Dishut serta pemangku kepentingan,” ujar Azhari.
“Ini konflik klaim yang sudah diproses di pengadilan perdata. Semestinya penyidik tidak ugal-ugalan mentersangkakan petani dan Bang Thawaf Aly,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Rudi Hartanto, pakar hukum agraria Universitas Jambi, menilai langkah penyidik Polda Jambi sebagai bentuk abuse of power.
“PERMA No.1/1956 dan SE Kajagung B-230/2013 sudah jelas. Bila objek perkara adalah sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditangguhkan. Penetapan tersangka terhadap Asman Tanwir dkk tidak hanya tidak sah, tapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” tegasnya.
Ketua Tim Advokasi PPJ, Agus Erfandi, SH, juga menduga adanya rekayasa hukum.
“Kami menduga kuat ada rekayasa hukum dan kriminalisasi petani. Penyidik Polda Jambi seolah menutup mata terhadap bukti bahwa Sucipto dan anak buahnya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sampai hari ini berkas perkara Asman dkk pun belum dikembalikan ke Kejati (P19), membuktikan lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.
Oleh karena itu, PPJ dan tim kuasa hukum menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Kriminalisasi petani harus dihentikan segera.
2. Polda Jambi harus menghormati PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum acara.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
4. Kami menuntut Kapolri turun tangan menertibkan aparat Polda Jambi yang terbukti tidak profesional dan merugikan rakyat kecil. (*)
Tinggalkan Balasan