TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi pada hari ini, Selasa (07/10/2025), resmi mengantarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Laporan ini merupakan hasil dari investigasi, telaah dokumen, serta penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai-nilai nasionalisme dan kerakyatan, GMNI Jambi memandang bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi dari anggaran pendidikan berarti merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta mencederai amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga:  Respon Problematika Bangsa, Barisan Nasionalis BK Keluarkan Sikap Politik

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jambi, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian GMNI Jambi:

1. Temuan Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK RI Tahun 2024

  • Indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih perjalanan dinas fiktif, dan pengelolaan dana BOS yang tidak tertib.
  • Total potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

2. Penganggaran Vidiotron di Rumah Dinas Bupati

  • Diduga menggunakan anggaran pendidikan untuk proyek yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.

3. Penunjukan Langsung Kontraktor dari Luar Provinsi

  • Mekanisme pengadaan yang menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.

4. Dugaan Pengaturan Proyek yang Mengatasnamakan Kepala Daerah

  • Adanya relasi antara pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor yang mengaku perpanjangan tangan Bupati/ Wakil Bupati.
Baca juga:  Jadi KPA Kasus Korupsi Cetak Sawah, Rusmudar Hanya Berstatus Saksi

5. Rekam Jejak Pejabat Bermasalah

  • Kepala Bidang Pendidikan Dasar,Rahman Dwiyatma, diduga memiliki rekam jejak penyimpangan anggaran dan SPJ fiktif di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa jangan sampai pendidikan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo, dijadikan alat transaksi kekuasaan. Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa. Disampaikan juga bahwa kedatangan GMNI Jambi di Kejati bukan untuk sekedar mencari eksistensi, tapi untuk menegakkan integritas dan moralitas publik.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka mereka telah bermain-main dengan masa depan anak-anak bangsa.” pungkas Ludwig Syarif.

Baca juga:  Gudang BBM Ilegal Terbakar di Jambi Timur, Warga Curiga Ada Pembiaran dan Beking Oknum Aparat

“GMNI Jambi akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya, pendidikan yang bersih dari korupsi adalah prasyarat utama untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaulat.” lanjut Ludwig.