TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait peningkatan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi.

Melalui kerja sama ini, layanan paspor di MPP kini dibuka dua hari setiap pekan, yakni Rabu dan Kamis, dari yang sebelumnya hanya tersedia setiap hari Rabu. Keputusan ini diambil menyusul tingginya minat masyarakat dalam pembuatan paspor, terutama menjelang musim umrah dan meningkatnya mobilitas luar negeri.

Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, MKM, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita lihat animo masyarakat sangat tinggi. Maka, kita tambahkan hari layanan agar masyarakat lebih mudah mengurus paspor. Ini bentuk komitmen kita dalam mempercepat dan mempermudah layanan publik,” ujar Maulana, Rabu (8/10/2025) Siang, di kantor MPP Kota Jambi.

Baca juga:  Pemkot Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting

Ia menambahkan, penambahan jadwal layanan ini merupakan bagian dari semangat transformasi pelayanan publik yang terus digencarkan oleh Pemkot Jambi.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Imigrasi atas komitmen menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat,” kata Maulana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keberadaan layanan keimigrasian di MPP merupakan wujud nyata dari pendekatan pelayanan yang lebih ramah dan efisien.