Indonesia memiliki rekam jejak panjang dan konsisten dalam misi perdamaian sejak tahun 1957. Per 5 Oktober 2025, tercatat 2.741 personel gabungan TNI (2.538) dan Polri (203), bertugas di enam misi PBB. Selain kontribusi operasional, Indonesia juga aktif berperan dalam tataran kebijakan global, salah satunya melalui inisiasi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2358 yang mendorong peningkatan partisipasi personel perempuan.

Pemerintah Indonesia telah merespons berbagai tantangan baru global, termasuk rencana penutupan beberapa misi perdamaian PBB seperti UNIFIL pada tahun 2026 dan krisis likuiditas yang dihadapi PBB. Situasi ini berpotensi memengaruhi pendanaan dan keberlanjutan operasi perdamaian dunia, sehingga menuntut kesiapan strategis dari Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pasukan terbesar.

Baca juga:  Kemenko Polkam Tegaskan Sinergi Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat Kunci Hadapi Dampak Konflik Global terhadap Stabilitas Nasional

Rapat koordinasi telah berhasil menginventarisasi tantangan, memitigasi risiko, dan menghasilkan langkah konkret untuk menjaga agar kontribusi Indonesia dalam perdamaian dunia tetap profesional, berkelanjutan, dan menjaga marwah bangsa sebagai negara penjaga perdamaian.

Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011. TKMPP adalah forum lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan seluruh aspek pengiriman personel Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengakhiran misi.(*)