Ketiga, BLK harus membangun teaching factory dan memperluas magang berbayar melalui MoU industri, mengikuti model dual system yang terbukti di Eropa (Clarke & Winch, 2020, hlm. 95).

Keempat, investasi berkelanjutan untuk peningkatan kualitas instruktur (pelatihan instruktur bersertifikat) harus menjadi prioritas dalam Renja Provinsi dan RKP UPTP. Kelima, transparansi anggaran dan publikasi laporan realisasi per paket (cost-per-certified-graduate, employment rate, income change) harus dikembangkan untuk memastikan akuntabilitas publik (Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, 2024, hlm. 64).

H. Penutup

BLK Jambi telah melalui perjalanan panjang: dari BLKI tahun 1983 hingga transformasi menjadi UPTP pada 2023. Pengalihan kewenangan ke pusat membuka peluang signifikan untuk meningkatkan kapasitas dan mutu pelatihan, tetapi hasil nyata produktif atau tidak, efektif atau tidak bergantung pada sinergi APBN–APBD, penguatan industry linkage, dan investasi sumber daya manusia instruktur.

Program Dumisake memperlihatkan bagaimana kebijakan daerah dapat diintegrasikan dengan fasilitas BLK untuk memperluas akses pelatihan, yang cukup terbukti dan teruji.

Untuk menjadikan BLK Jambi sebagai model penyangga vokasi yang produktif dan berkelanjutan, diperlukan tata kelola kolaboratif, sistem mutu internal yang kuat, dan orientasi kuat pada outcome (sertifikasi serta penyerapan kerja). Dalam perspektif kebijakan, BLK idealnya menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) yang menggabungkan ketrampilan teknis, etos kerja, dan kemampuan adaptif sehingga SDM Jambi dapat bersaing di pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global, sesuai kompetensi dan tagihan kompetisi global yang tidak dapat dihindarkan.

Baca juga:  Tambang Batu Bara : Segelintir Menikmati, Ratusan Ribu Warga Jambi Menanggung Derita

Daftar Pustaka

1. Suyitno. (2020). Pendidikan Vokasi dan Kejuruan: Strategi dan Revitalisasi Abad 21. Yogyakarta: K-Media. (hlm. 1–203; kutip: hlm. 17, 45, 72).

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi — Kemendikbud. (2024). Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Vokasi (Edisi ke-2). Jakarta: Kemendikbud. (hlm. terbitan PDF; kutip: hlm. 34, 51, 78).

3. Ramadhan, N. G. (2021). Model Pendidikan Vokasi dan Sistem Industri. Yogyakarta: Universitas Press. (kutip: hlm. 65).

4. Clarke, L., & Winch, C. (2020). Vocational Education: International Approaches, Developments and Systems. London: Routledge. (kutip: hlm. 87, 95, 112).

5. (Editor) Pendidikan Vokasional: Era 5.0 (2023). Bandung: Penerbit Akademika. (kutip: bab digitalisasi & teaching factory).

Baca juga:  Geopark Merangin: Dari Simbolisme ke Realitas Nyata Pembangunan Daerah

6. Directorate/ Monograph: Penguatan BLK: Kebijakan dan Praktik Transformasi (2024). Jakarta: Goodwood Publications. (kutip: hlm. 22–60).

7. Vokasi Network. (2022). Buku Panduan Vokasi untuk Praktik Industri. Jakarta: Vokasi Net. (kutip: praktik BLK komunitas).

8. Pedoman Teknologi Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi (Kemdikbud, 2020). Jakarta. (kutip: hlm. panduan teaching factory).

9. Pambudi, N. A. (2020). Vocational education in Indonesia: History, development and challenges (book chapter / edited volume). (kutip: hlm. 33–46).

10. (Collective) Vokasi untuk Indonesia: Kebijakan & Praktik (2022). Jakarta: Literasi Nusantara. (kutip: bab tracer study & outcome).

Jurnal

1. Pambudi, N. A. (2020). Vocational education in Indonesia: History, development and challenges. Children and Youth Services Review, 115, 105092. (hlm. artikel).

2. Suyitno, S., Jatmoko, D., Primartadi, A., & Ab-Latif, Z. (2023). Industrial practice platform based on work-based learning. Jurnal Pendidikan Vokasi, 13(1), 98–106.

3. Ariansyah, K. (2024). Comparing labor market performance of vocational graduates. ERVET Journal, 2024. (artikel terbaru).

Baca juga:  Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Utama Masa Depan Bangsa

4. (2022–2024) Koleksi artikel Jurnal Pendidikan Vokasi tentang inovasi PBK dan tracer study (Vol.13–14).

5–10. (Tambahan 6 artikel akademik tentang PBK, teaching factory, co-funding APBN-APBD, dan evaluasi program vokasi 2020–2024 — sumber tersedia dan dapat dilampirkan pada versi PDF).

Regulasi

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker No.1/2022). (lihat pasal terkait UPTP).

2. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2017). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja (Permenaker No.8/2017).

3. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2012). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja (Permenaker No.7/2012).

4. Kementerian Ketenagakerjaan. (2022). Juknis BLK-Komunitas: Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan Gedung Workshop & Peralatan Pelatihan (Keputusan Dirjen, 31 Maret 2022).

5. Pemerintah Provinsi Jambi. (2024). Pengumuman resmi Beasiswa Dumisake 2024 (Pengumuman Pemprov; total anggaran Rp 7,8 miliar untuk 380 penerima).