TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memastikan akan melanjutkan kebijakan pemberlakuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus bagi kendaraan truk roda enam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan akibat antrean kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di dalam kota.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi bersama para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yang berlangsung di Aula DPMPPA pada Selasa (14/10/2025) siang.

Usai rapat, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menjelaskan bahwa kebijakan SPBU khusus telah dievaluasi secara menyeluruh dan ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.

Baca juga:  Wakil Bupati Muaro Jambi Ikut Karya Bakti Jumat Bersih Bersama Kodim 0415/Jambi

“Masih ada kendaraan roda enam yang mengisi BBM di SPBU umum yang seharusnya dilarang. Hal ini terjadi karena jumlah SPBU dengan nozzle solar terbatas, sehingga menimbulkan kembali gangguan lalu lintas di jalan utama,” ujarnya.

Selain itu, Maulana juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan barcode oleh oknum operator SPBU, yang berdampak pada ketidaktepatan sasaran subsidi BBM.

“Pengawasan di lapangan juga belum optimal akibat keterbatasan jumlah personel, sehingga pelanggaran serupa berulang,” tambahnya.

Wali Kota Maulana menegaskan, setelah dilakukan evaluasi mendalam, Pemerintah Kota Jambi bersama Forkopimda sepakat melanjutkan kebijakan tersebut karena terbukti efektif mengurai kemacetan.