TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kriminalisasi terhadap petani di Jambi oleh aparat penegak hukum lagi-lagi terulang.

Bagaimana tidak? Seorang aktivis tani senior dari Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang dengan rekam jejaknya sebagai membantu masyarakat dalam pemenuhan hak hidup atas tanahnya ditangkap paksa oleh penyidik Polda Jambi Subdit III Jatanras pada Senin, (29/9/2025) lalu.

Adapun dalil penangkapan ini adalah untuk diperiksa sebagai saksi dalam tuduhan pencurian buah sawit dikawasan hutan di  Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.

Penangkapan ini, dilakukan setelah dilakukan pula penangkapan terhadap 3 orang petani lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.

Kuasa hukum Thawaf Aly, Ahmad Azhari mengungkapkan bahwa penangkapan ini sangat diluar logika. Mengingat hingga hari ini tidak ada bukti kuat yang dimiliki oleh penyidik untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game Jelang May Day, Pastikan Kesiapan Pengamanan Maksimal

“Ini menurut kami hanyalah skenario konflik dari sengketa lahan yang sebenarnya terjadi dan sudah berlangsung lama antara salah satu pengusaha sawit asal Medan dengan petani Merbau yang turut dikomandoi Thawaf Aly,” ungkap Azhari saat ia diundang menjadi pembicara pada diskusi Mahasiswa Merah di Mendalo Indah, Muaro Jambi pada Minggu,(19/10) malam.

Dalam diskusi dengan tema “Mafia Tanah dan Kriminalisasi Petani di Jambi” bersama puluhan mahasiswa dan petani tersebut Azhari menegaskan bahwasanya dalam proses hukum sejak awal penangkapan sangat sarat kriminalisasi. Dan ia sangat menyesalkan hal tersebut terjadi pada seorang petani yang juga berjuang bersama petani lainnya melawan korporasi yang terus menindas.

Baca juga:  Waspada Darurat Pangan, Menteri Pertanian Minta Pemasangan Pompa Dipercepat

“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi pada rakyat kecil, disisi lain Sucipto yang sebenarnya sudah terbukti jelas memerintah tiga orang anak buahnya untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di kawasan hutan malah enak-enak saja sampai sekarang,” tuturnya.

Padahal, lanjut Azhari tiga orang anak buah Sucipto itu tertangkap tangan oleh 6 personil polisi hutan sedang melakukan pemanenan pada Rabu, (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pada waktu itu, Polhut berhasil mengamankan sekitar 2 ton buah sawit yang diangkut menggunakan mobil Type strada,” ungkapnya.

“Ada juga saksi mata yang melihat kejadian itu, akan tetapi bisa lolos sampai hari ini,” katanya.

Kasus ini menurutnya merupakan salah satu wujud nyata bahwasanya Provinsi Jambi saat ini berada pada konflik agraria yang kritis.

Baca juga:  Polda Jambi Lakukan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam sebagai Respons Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Agus yang juga merupakan kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan ini adalah tindak tanduk mafia tanah yang dengan sedemikian rupa melakukan rekayasa hukum melalui uang dan relasi yang dimilikinya.

“Memang harus kita akui penegakan hukum terhadap mafia tanah seperti Sucipto ini sangat lemah, akan tetapi terhadap petani kecil seperti Thawaf Aly itu berlangsung secepat kilat,” ungkapnya.

Dalam proses mengawal kasus Thawaf Aly ini, Agus mengaku ia bersama Azhari dan rekan-rekan lainnya telah menempuh praperadilan terhadap Polda Jambi.

“Praperadilan ini sudah berjalan pada Rabu, (15/10) lalu, dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi,” tuturnya.