Dalam Pra peradilan tersebut pihaknya menegaskan penetapan terhadap Tawaf Aly yang disangkakan dalam kasus tindak pidana pencurian oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, selaku termohon tidak sah dan batal demi hukum.
Karena penyidik berpedoman pada laporan sepihak dan tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta menggunakan alas hak yang cacat.
Selain itu penangkapan dan penahanan pemohon juga tidak sah dan cacat batal demi hukum, Karena surat perintah
Dalam sedikit penuturannya, konflik antara Sucipto dan Thawaf Aly bermula pasca Sucipto menyadari tanah seluas 50 hektar yang pernah dibelinya itu dari seorang bernama H.Gadas masuk dalam area kawasan hutan dan areal konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS).
Agar dirinya tidak terjebak konflik dihari yang akan datang, Sucipto yang merupakan pengusaha Asal Medan ini pada Tahun 2016 memberikan tanah seluas 50 hektar tersebut kepada Pemerintah Desa Merbau yang pada saat itu dipimpin oleh Dulah dan kemudian desa memberikan hak kelola tanah tersebut kepada kelompok tani Maju Bersama yang di nahkodai Thawaf Aly.
“Hal itu dilakukan Sucipto supaya tidak kena denda dan sebagainya,”ungkap Agus.
Akan tetapi, Thawaf Aly dengan ilmu agraria yang dimilikinya menyadari tanah tersebut berada dikawasan hutan dan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan pemilik izin konsesi PT WKS supaya lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.
Tahun 2021 keluarlah lahan tersebut dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 33 hektar dengan 15 hektar masih kawasan hutan. Karena perubahan status tersebut, tanah tersebut perlahan kembali kedesa.
“Nah, dalam proses pengurusan kepemilikan disertai koordinasi ke instansi yang terkait, disitulah Thawaf Aly dituduh Sucipto sebagai pencuri,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tiga anak buah Sucipto tertangkap tangan melakukan pencurian diareal seluas 15 hektar tersebut, akan tetapi hingga hari ini tidak dilakukan penahanan terhadap Sucipto sebagai orang yang memerintahkan.
“Sudah dua kali diundang wawancara oleh Dinas Kehutanan akan tetapi dia mangkir,”
Ia juga menuduh kasus pencurian sawit oleh anak buah Sucipto ini sarat permainan, seolah-olah Sucipto sudah “berkawan baik” dengan penyidik.
Bagaimana tidak? Saat Agus ingin mengetahui perkembangan kasus pencurian yang fatal tersebut dengan meminta SP2HP kepada penyidik malah yang termaktub disana bukan soal pencurian tetapi soal lahan yang kini dikuasai oleh Satgas PKH.
Kemudian, Vikri atau yang kerap dipanggil Bebeng selaku Menko Gerakan BEM Universitas Jambi menanggapi bahwa mahasiswa tak akan tinggal diam.
“Kami akan melakukan eskalasi perlawanan kepada Sucipto dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Thawaf Aly,” ungkap Bebeng yang juga inisiator Mahasiswa Merah.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebagai alarm pengingat kepada Polda Jambi dan Sucipto bahwa mahasiswa dan rakyat akan terus mengawal dan berpihak pada kebenaran. (AAS)


Tinggalkan Balasan