Namun hingga perkara ini bergulir ke ranah pidana, KPU Provinsi Jambi tetap Tidak bergeming, dengan alasan semua telah sesuai regulasi. Sikap ini memunculkan kekecewaan publik, karena regulasi sejatinya bukan tameng pasif, melainkan alat untuk memastikan kebenaran dan keadilan pemilu.

Syarat Ijazah Caleg dan Dasar Hukumnya

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan syarat pendidikan diatur secara tegas.

Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu menyatakan:

  • Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, yang menekankan bahwa dokumen ijazah harus sah, benar, dan dapat diverifikasi kebenarannya. Artinya, bukan sekadar ada ijazah, tetapi ijazah tersebut harus lahir dari proses pendidikan yang legal.

Baca juga:  KPU Jambi: Pendaftaran KPPS Ditutup Tanpa Perpanjangan, Tantangan Rekrutmen di Daerah Terpencil

Jika ijazah SMP bermasalah karena pencatutan, maka keabsahan pendidikan lanjutan yang dijadikan syarat nyaleg secara logika hukum ikut runtuh.

Taruhan Besar Demokrasi Jambi

Kasus ini bukan semata tentang Amrizal sebagai individu, melainkan tentang apakah sistem pemilu di Jambi dijalankan dengan kehati-hatian atau sekadar formalitas administrasi. Bila benar seorang yang diduga hanya menamatkan SD bisa melenggang menjadi anggota DPRD, maka ini adalah alarm keras bagi demokrasi lokal.

Publik kini menunggu sikap tegas: apakah KPU berani melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka, atau justru membiarkan sejarah mencatat bahwa demokrasi Jambi pernah kecolongan karena kelalaian verifikasi.

Sebab demokrasi yang membiarkan kebohongan administratif tumbuh, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata rakyatnya sendiri.

Baca juga:  KPU Gelar Pengundian Nomor Urut : Romi-Sudirman Dapat Nomor 1, Haris-Sani Nomor 2