TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Demokrasi bukan sekadar proses memilih wakil rakyat, melainkan mekanisme penyaringan integritas. Karena itu, ketika muncul dugaan serius bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Jambi hanya benar-benar menamatkan sekolah dasar, publik berhak bertanya: apakah demokrasi di Jambi telah kecolongan?
Nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencatutan nomor ijazah SMP milik seorang anggota TNI bernama Endres Can. Kasus ini bukan perkara administratif biasa, melainkan menyentuh akar keabsahan pencalonan seorang wakil rakyat.
Secara logika sederhana, seseorang yang benar-benar menempuh dan menamatkan pendidikan SMP tidak perlu mencatut nomor ijazah orang lain. Maka wajar jika publik menyimpulkan secara rasional: Amrizal patut diduga tidak pernah benar-benar bersekolah di tingkat menengah pertama.
Jika fondasi pendidikan SMP saja bermasalah, maka ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif juga otomatis patut dipertanyakan keabsahannya. Paket C adalah pengganti pendidikan SMA yang secara sistem mensyaratkan jenjang pendidikan sebelumnya sah dan legal. Tanpa SMP yang sah, Paket C berdiri di atas dasar yang rapuh.
Pertanyaan pun menguat di ruang publik: apakah yang benar-benar dijalani hanya pendidikan sekolah dasar?.
KPU Sudah Diingatkan, Namun Tetap Diam
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa KPU Provinsi Jambi disebut telah berulang kali diingatkan oleh aktivis dan masyarakat sipil. Peringatan itu tidak hanya lewat diskusi, tetapi juga aksi unjuk rasa, mendesak agar dilakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap ijazah Amrizal.
Namun hingga perkara ini bergulir ke ranah pidana, KPU Provinsi Jambi tetap Tidak bergeming, dengan alasan semua telah sesuai regulasi. Sikap ini memunculkan kekecewaan publik, karena regulasi sejatinya bukan tameng pasif, melainkan alat untuk memastikan kebenaran dan keadilan pemilu.
Syarat Ijazah Caleg dan Dasar Hukumnya
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan syarat pendidikan diatur secara tegas.
Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu menyatakan:
- Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, yang menekankan bahwa dokumen ijazah harus sah, benar, dan dapat diverifikasi kebenarannya. Artinya, bukan sekadar ada ijazah, tetapi ijazah tersebut harus lahir dari proses pendidikan yang legal.
Jika ijazah SMP bermasalah karena pencatutan, maka keabsahan pendidikan lanjutan yang dijadikan syarat nyaleg secara logika hukum ikut runtuh.
Taruhan Besar Demokrasi Jambi
Kasus ini bukan semata tentang Amrizal sebagai individu, melainkan tentang apakah sistem pemilu di Jambi dijalankan dengan kehati-hatian atau sekadar formalitas administrasi. Bila benar seorang yang diduga hanya menamatkan SD bisa melenggang menjadi anggota DPRD, maka ini adalah alarm keras bagi demokrasi lokal.
Publik kini menunggu sikap tegas: apakah KPU berani melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka, atau justru membiarkan sejarah mencatat bahwa demokrasi Jambi pernah kecolongan karena kelalaian verifikasi.
Sebab demokrasi yang membiarkan kebohongan administratif tumbuh, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata rakyatnya sendiri.





Tinggalkan Balasan