TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polemik mencuat setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari data total 8.500 sumur rakyat yang disebut tersebar di tiga kabupaten: Merangin, Sarolangun (700 sumur), dan Batanghari (800 sumur).

Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang mempertanyakan validitas data dan transparansi proses pendataan tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, dengan tegas menanggapi pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa Kepala Dinas ESDM seharusnya tidak asal melontarkan klaim ke publik tanpa dasar dan transparansi data.

Baca juga:  Walikota Jambi Pimpin Apel Satgas Penindakan Geng Motor, Kerahkan 500 Personil

“Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, jangan asal nyerocos di media. Merangin ada 7.000 sumur itu di mana? Anda harus bukakan datanya ke masyarakat! Jangan sembunyi di balik angka,” tegas Risma.

Senada dengan Risma, kritik keras juga disampaikan oleh Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia. Ia menyebut bahwa pernyataan Tandry justru mencerminkan ketidakhati-hatian dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Pak Kadis harus lebih bijak dalam berucap. Kapan Anda turun ke lapangan melihat langsung titik sumur? Untuk Sarolangun dan Batanghari kami bisa pahami, tapi kalau di Merangin diklaim ada 7.000 sumur, itu membuat saya bingung. Jangan bohongi publik dengan statemen rendahan. Anda harus buktikan pernyataan tersebut!”

Baca juga:  Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Pemberitaan Terkait Data 7.000 Sumur Minyak: Merangin Tidak Termasuk

Hingga kini, Dinas ESDM belum membuka data peta sebaran titik-titik sumur secara resmi ke publik maupun mengungkap metode pendataan yang digunakan. Padahal, angka 7.000 bukan angka kecil dan menyangkut legitimasi arah kebijakan daerah dalam hal pengelolaan energi rakyat dan potensi PAD.

Di sisi lain, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memang mengarahkan pengelolaan sumur rakyat ke badan hukum seperti BUMD, koperasi, dan UMKM. Namun tanpa validasi dan keterbukaan data, arah kebijakan ini rentan ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu dan justru menjauh dari prinsip tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan.

Perkumpulan Elang Nusantara mendesak agar Pemprov Jambi segera membuka: