• Peta titik lokasi 7.000 sumur di Merangin,
• Metodologi pendataan yang digunakan (manual, drone, citra satelit, atau lainnya),
• Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses verifikasi data.
Narasi legalisasi sumur rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyulap praktik ilegal menjadi sah secara administratif tanpa kejelasan dampak lingkungan dan sosial. Mengklaim 7.000 sumur tanpa kejelasan justru menunjukkan ada potensi tumpang tindih antara pengelolaan negara dan pembiaran aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung masif.
Jika benar ada 7.000 sumur aktif di Merangin, maka:
• Di mana dokumen lingkungannya (AMDAL/UKL-UPL)?
• Bagaimana pengawasan terhadap pembuangan limbah?
• Apa kontribusinya terhadap PAD selama ini?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, pernyataan Kepala Dinas ESDM lebih mencerminkan manuver politik dibanding tanggung jawab tata kelola sumber daya yang berpihak pada rakyat dan lingkungan. (*)



Tinggalkan Balasan