TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Isu kenaikan dana reses DPR RI periode 2024–2029 kembali memicu perhatian publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun langsung memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi yang berkembang.

Dasco menegaskan bahwa penetapan anggaran reses bukanlah keputusan individu anggota DPR, melainkan ditentukan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Menurutnya, setiap periode memiliki indeks kegiatan dan jumlah titik reses yang berbeda, sehingga nominal anggaran pun otomatis menyesuaikan.

Sebagai perbandingan, dana reses pada periode 2019–2024 tercatat sebesar Rp 400 juta. Sementara untuk periode 2024–2029, angkanya diusulkan menjadi Rp 702 juta karena adanya penambahan struktur kegiatan dan lokasi reses yang wajib dijalankan oleh anggota DPR.

Baca juga:  Sekda Provinsi Jambi Sebut Penilaian EPSS Jadi Referensi Pemerintah Dalam Pembangunan Statistik

“Ini bukan soal kenaikan, tapi penyesuaian berdasarkan indeks dan titik kegiatan yang berbeda di tiap periode,” ujar Dasco, Sabtu (11/10/2025).

Ia juga menekankan bahwa usulan tersebut berasal dari Kesekjenan DPR, bukan dari para anggota. Kesekjenan bertugas menyusun mekanisme teknis dan pembiayaan kegiatan reses secara administratif.