Oleh : Ludwig Syarif Sitohang
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Saat munculnya penyalahgunaan wewenang berupa kasus korupsi atau tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota dewan maupun kepala daerah, tidak sedikit publik yang dengan lantang mengutarakan bahwa itulah konsekuensi atas pilihan masyarakat.
Narasi tersebut menggiring sudut pandang kepada masyarakat yang dijadikan sebagai kambing hitam dari kesalahan menggunakan hak pilihnya. Namun bagaimana dengan yang terpilih, para pemilik kursi yang berangkat dari partai politik sebagai aktor utama yang memberikan kendaraan hingga nama kandidat tercantum di kertas suara untuk dipilih rakyat.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, Partai Politik adalah dapur masak yang meracik dan mencetak pemimpin bangsa. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik secara jelas disebutkan salah satu fungsi utama Partai Politik adalah melakukan rekrutmen politik untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya yang mampu menduduki jabatan publik.
Dengan demikian, semakin jelas fungsi Partai Politik yang tidak hanya sebagai “kendaraan” politik melainkan sekaligus “pabrik” yang semestinya memproduksi pemimpin-pemimpin yang berkompeten.
Amanat undang-undang perihal Partai Politik berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Integritas dan kapasitas yang memadai tidak lagi menjadi acuan utama untuk kader partai sebelum ikut serta dalam kontestasi pemilu/pilkada. Bahkan tak jarang jika dalam agenda kaderisasi kerap kali hanya diselenggarakan dalam bentuk formalitas semata. Tahap seleksi setiap calon lebih didasarkan pada seberapa besar modal finansial yang sudah dikantongi atau seberapa besar elektabilitas di ruang publik yang dimiliki sebelum masuk dalam internal partai. Tolak ukur tersebut berdampak pada integritas dan track record yang kerap dinomor sekiankan.
Fenomena cek isi dompet dan sepopuler apa calon yang akan diusung menjadi akar masalah. Proses yang sudah salah di akar melahirkan kelaziman sikap dalam melihat hasil akhir yang tidak sesuai dengan ekspektasi dan sarat akan masalah. Maka tak heran, maraknya kepala daerah dan anggota dewan yang dikemudian hari ber-urusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan segala kasus hukum adalah cerminan dari buruknya kualitas internal Partai Politik dalam melaksanakan fungsi kaderisasi. Maka tak sulit untuk mengatakan kebobrokan pejabat publik adalah produk dari proses internal Partai Politik itu sendiri yang masih tabu untuk diketahui publik.
Memang sudah menjadi konsekuensi ketika dengan sistem demokrasi melalui mekanisme proporsional terbuka yang diterapkan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada memunculkan sosok kandidat yang cenderung ditonjolkan daripada Partai Politik pengusung. Sosok kandidat dibebankan tugas besar dalam mendongkrak elektabilitas partai, sehingga kemenangan dalam pemilu dan pilkada adalah kandidat sebagai senjata utama dan mulai mengesampingkan konsistensi ideologi dan proses kaderisasi Partai Politik.




Tinggalkan Balasan