TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Tahun 2025, yang dirangkai dengan penyerahan SK ASN PPPK paruh waktu di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (01/12/2025) pagi.

“Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa di masa mendatang,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga aparatur. “Ini bukti bahwa pemerintah menghargai ASN kita. Mudah-mudahan semuanya bisa bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerjanya di masa yang akan datang,” katanya.

Baca juga:  Puncak HUT Kota Jambi Ke 79, Walikota Maulana Paparkan Capaian dalam 100 Hari Kerja

Ia berharap seluruh PPPK yang dilantik dapat menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terlebih di tengah tingginya tuntutan pelayanan publik.

Selain itu, Gubernur Al Haris juga menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kelancaran proses administrasi hingga mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB dan diterbitkannya nomor induk bagi para honorer yang menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang telah melaksanakan administrasi dengan baik dan disetujui Kemenpan-RB serta telah mendapatkan nomor induk, hari ini kami serahkan SK-nya. Mudah-mudahan semua adik-adik sekalian bisa bekerja dengan baik dan menunjukkan prestasi luar biasa di masa mendatang,” ungkapnya.

Gubernur Al Haris turut memberikan pesan khusus kepada penerima SK PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.

Baca juga:  Pisah Sambut Kapolda Jambi: Krisno Halomoan Siregar Siap Lanjutkan Capaian Rusdi Hartono

“Khusus penerima SK PPPK, selamat bekerja. Tunaikan tugas-tugas dengan baik. Semoga Allah meridhoi dan memberkahi apa yang diterima hari ini,” pesannya.