TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Rangkaian seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 mulai dihelat.
Akan tetapi ditahap pendaftaran, rangkaian sontak menjadi sorotan masyarakat.
Masalahnya bukan di peserta, tetapi di tim seleksi (Timsel) yang memiliki peran sentral dalam penentuan kelolosan peserta menjadi komisioner.
Bagaimana tidak, komposisi Tim Seleksi (Timsel) yang sudah ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur Jambi No. 659/Kep.Gub/Diskominfo.3.1/2026 tampak satu nama yang tak asing didunia perpolitikan Jambi.
Adapun nama tersebut adalah Drs. H. Tamar Tarewe yang dikenal publik sebagai salah satu tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi yang dalam Timsel ini mewakili unsur Tokoh Agama/Masyarakat.

Tamar adalah sosok yang dihormati di PAN karena loyalitas dan kontribusinya terhadap partai. Bahkan, penelusuran TanyaFakta.co, Tamar Tawere juga merupakan salah satu pengurus DPW PAN Provinsi Jambi sebagai wakil ketua zaman kepemimpinan alm. H. Bakrie.
Tamar Tawere juga merupakan tokoh agama yang kerap diundang dalam berbagai acara besar keagamaan. Seperti halnya baru-baru ini Drs. H. Tamar Tawere turut menghadiri Doa Bersama di Kantor DPW PAN Jambi bersama Gubernur Al Haris.

Bahkan pada 2025 lalu, tepatnya rapat paripurna penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur P Terpilih, Tamar tampak mengenakan jas PAN menyaksikan rapat di Gedung DPRD Provinsi Jambi.


Jejak pencalonan tersebut menjadi dasar pertanyaan MAI mengenai status politik Tamar ketika ditetapkan sebagai anggota Timsel KI Jambi.
Perimon menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena Timsel memiliki posisi strategis dalam menentukan calon anggota Komisi Informasi.
Menurutnya, proses seleksi lembaga yang memiliki mandat menjaga keterbukaan informasi publik semestinya sejak awal memenuhi prinsip transparansi, independensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pertanyaan kami sederhana. Kenapa sejak awal Pemerintah Provinsi Jambi, terutama Gubernur Jambi, justru membuat Tim Seleksi Komisi Informasi yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan?” kata Perimon.
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena komposisi Timsel juga melibatkan unsur pemerintahan dan akademisi.
“Di dalam Timsel ada Sekda Provinsi Jambi dan ada akademisi dari Universitas Jambi yang berlatar belakang hukum. Pertanyaannya, bagaimana persyaratan yang sangat jelas seperti ini bisa sampai kecolongan?” tegasnya.




Tinggalkan Balasan