TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis, (28/5/2026).

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos, S.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari anak kandung korban FT (39) yang menyampaikan keterangan bahwa orang tuanya (Ibu) menjadi korban penganiayaan oleh FR (21) (Adik Kandung pelapor yang juga anak kandung korban).

“Berdasarkan laporan dari pelapor yang memberikan keterangan bahwa adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).

Baca juga:  Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

Lebih lanjut, Kapolsek Jambi Timur menjelaskan untuk modusnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, namun motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung.

“Untuk kronologi kejadian, awalnya saksi atas nama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban, yang mana rumah saksi dan rumah korban berdekatan, beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam rumah korban bersama warga sekitar,” lanjut AKP R Deddy Gaos.