TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pertamina EP Jambi kembali mencatatkan tonggak penting dalam pengelolaan migas nasional dengan keberhasilan memonetisasi gas bumi dari Lapangan Sengeti, Jambi.
Proyek ini menjadi penjualan gas pertama dari Field Jambi setelah hampir satu dekade, sekaligus menandai dimulainya optimalisasi potensi stranded gas yang selama ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan akses pasar dan infrastruktur.
Lapangan Sengeti memiliki cadangan gas sebesar 14,76 BSCF dengan volume kontrak penjualan sekitar 13,4 BSCF yang direncanakan akan disalurkan selama tujuh tahun. Melalui proses pemilihan, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pembeli gas setelah memenuhi kriteria evaluasi yang telah ditetapkan.
Nilai penjualan gas secara bruto diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun sepanjang masa kontrak. Nilai tersebut akan memberikan kontribusi ekonomi melalui mekanisme bagi hasil migas, pajak, dan ketentuan fiskal yang berlaku.
General Manager Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Mefredi mengatakan keberhasilan komersialisasi Lapangan Sengeti memiliki arti strategis bagi Pertamina EP. Selain menghasilkan nilai ekonomi dari lapangan tersebut, proyek ini menjadi pilot project pengembangan stranded gas di Field Jambi, sekaligus menjadi referensi bagi percepatan komersialisasi lapangan-lapangan gas lainnya, seperti Sungai Gelam, Puspa, Puspa Asri, Simpang Tuan, hingga Meruap.
“Pengalaman mulai dari pematangan teknis, penyusunan skema rencana komersialisasi, market intelligence, proses pemilihan dan penetapan pembeli, hingga proses pengajuan permohonan Penetapan Alokasi dan Harga Gas kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas, diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam mempercepat pengembangan potensi gas yang selama ini belum termanfaatkan,” jelasnya.
Dari sisi daerah, proyek Sengeti diharapkan mampu memberikan efek domino bagi perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta tumbuhnya peluang usaha bagi pelaku UMKM di sekitar wilayah operasi, terutama pada tahap konstruksi maupun operasional. Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pengembangan proyek melalui koordinasi terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, dan sinkronisasi dengan program pembangunan daerah.





Tinggalkan Balasan