Oleh: Bayu Anugerah, S.H., M.H. 

TANYAFAKTA.CO Peristiwa penggeledahan terhadap pejabat tinggi penegak hukum seharusnya tidak berhenti sebagai konsumsi pemberitaan. Peristiwa itu harus dibaca sebagai momentum untuk menguji satu pertanyaan mendasar dalam negara hukum: sejauh mana negara dapat menggunakan kekuasaannya untuk mencari alat bukti? Dan sejauh mana warga negara mendapatkan perlindungan ketika kekuasaan itu digunakan?

Sebab hukum acara pidana bukan hanya instrumen untuk mempermudah negara menghukum pelaku kejahatan. Hukum acara pidana juga merupakan pagar agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.

Dalam teori negara hukum, kewenangan terbesar yang dimiliki negara justru adalah kewenangan yang paling membutuhkan pembatasan. Negara diberi hak untuk menyelidiki, menyita, menangkap, dan menggeledah bukan karena negara selalu benar, melainkan karena masyarakat memberikan mandat kepada negara untuk menjaga ketertiban. Mandat tersebut tidak pernah diberikan tanpa batas.

Baca juga:  Kapolda Jambi Buka Penyuluhan Hukum tentang UU No. 1 Tahun 2023 dan Penggunaan Senjata Api

Celah dalam Pasal 113

Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan penting dalam mekanisme penggeledahan. Prinsip dasarnya tetap menempatkan izin ketua pengadilan negeri sebagai instrumen pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1). Namun, Pasal 113 ayat (4) juga memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin lebih dahulu dalam “keadaan mendesak.”

Persoalannya ada pada bagaimana “keadaan mendesak” itu dirumuskan. Pasal 113 ayat (5) merincinya ke dalam beberapa kategori, dan tiga di antaranya menimbulkan perhatian serius karena minim batasan yang terukur. Frasa “keadaan mendesak” itu sendiri, frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik,” dan frasa “letak geografis yang susah dijangkau.” Ketiganya, secara kumulatif, membuka ruang penafsiran yang sangat luas bagi penyidik untuk menentukan sendiri kapan sebuah penggeledahan boleh dilakukan tanpa izin pengadilan lebih dahulu.

Baca juga:  Mahasiswa FH UNJA Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

Ini bukan kekhawatiran yang mengada-ada. Ketiga frasa ini saat ini sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, dalam perkara yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Para pemohon berargumen bahwa ketiga frasa tersebut, secara kumulatif, menciptakan norma yang kabur, multitafsir, dan tidak dapat diprediksi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Bahwa persoalan ini sudah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa keresahan atas rumusan Pasal 113 bukan semata pandangan segelintir pengamat, melainkan persoalan konstitusional yang nyata dan sedang diuji secara formal.