TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Aksi damai yang dilakukan Perkumpulan Masyarakat Pengerajin Batu Bata Sungai Gelam (PMPBBSG) di depan Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (1/7/2026), berakhir dengan suasana haru dan lega.

Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menerima kabar baik dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., terkait polemik perizinan pengambilan tanah sebagai bahan baku pembuatan batu bata.

Ketegangan yang sempat mewarnai aksi mencair setelah proses mediasi antara perwakilan pengerajin, pimpinan DPRD, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membuahkan hasil positif.

Aidi Hatta menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah mencapai kesepahaman untuk memfasilitasi kemudahan akses perizinan bagi para pengerajin batu bata di Kecamatan Sungai Gelam.

Baca juga:  Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kunjungi BRIN, Pelajari Riset dan Teknologi Dukung Pembangunan Daerah

“Kami memahami bahwa tanah merupakan komponen utama dalam kelangsungan usaha pengerajin kita. Melalui mediasi hari ini, kita telah menyamakan persepsi dengan OPD teknis agar aturan perizinan pengambilan tanah bahan baku dapat dipermudah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan regulasi yang ada,” ujar Aidi Hatta di hadapan para pendemo.