TANYAFAKTA.ID, TEBO – PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) mengelola 38.000 hektar hutan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Hutan ini merupakan bagian dari Kawasan Bukit Tigapuluh, zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), serta Daerah Aliran Sungai Batang Hari yang penting bagi masyarakat Jambi.
Kedua blok hutan yang dikelola sebagai kawasan konsesi ABT adalah satu-satunya hutan yang tersisa untuk meredam tekanan terhadap TNBT, menjaga habitat satwa, mencegah bencana kekeringan dan banjir, serta menyediakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai pengelola konsesi, ABT wajib melakukan pengukuran dan penataan batas areal kerjanya. Proses ini dimulai dengan instruksi kerja dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta melibatkan pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, desa, masyarakat, dan aparat terkait. Penataan batas ABT telah dimulai dengan terbitnya Instruksi Kerja pertama pada 2016. Penataan batas pada blok 1 telah selesai pada 2017, dengan diterbitkannya berita acara Tata Batas untuk blok 1.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, pengelolaan hutan negara di Indonesia memerlukan izin resmi dari pemerintah. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, sesuai kewenangannya dalam mengatur dan mengelola kawasan hutan negara. Izin yang dikeluarkan mencakup berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin. Hal ini mencakup aspek administrasi hingga teknis implementasi kegiatan sesuai izin yang diberikan.” Ujar Feri Irawan, kepala KPHP Tebo Barat Unit IX.
Penataan batas ini merupakan kewajiban ABT sebagai pemegang izin konsesi kepada pemerintah sebagai pemilik kawasan hutan. Dalam menjalankan kewajibannya, Perusahaan bergerak sesuai dengan koridor aturan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebagai perusahaan pemegang izin, ABT tidak memiliki kewenangan untuk mengusir masyarakat. Kebijakan Perusahaan juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang mengelola lahan yang sudah terlanjur terbuka di dalam kawasan yang saat ini menjadi areal kerja ABT.
Salah satu peraturan pemerintah yang menjadi pedoman ABT adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kebijakan ini mengatur kerja sama pemanfaatan hutan secara produktif antara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan kelompok masyarakat di dalam dan/atau di sekitar areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Dengan payung aturan ini, ABT mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam penanaman agroforestri. Perusahaan akan memberi bantuan kepada masayrakat berupa bibit sesuai dengan aturan pengelolaan hutan negara. Ajakan kerja sama ini dilakukan melalui proses persetujuan di awal tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC – Free Prior Inform Consent) yang menekankan bahwa kemitraan ini tanpa paksaan kepada Masyarakat.
Tinggalkan Balasan