Perjuangan ABT untuk melindungi areal kerjanya juga berdasarkan kebutuhan akan habitat satwa yang semakin menyempit di Kawasan ini. Bukit Tigapuluh adalah kawasan penting bagi pelestarian satwa liar. Sebanyak 60 ribu hektar kawasan ini telah ditetapkan sebagai Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang, Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan kawasan ekosistem esensial koridor hidupan liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo.

Di kawasan ini, hidup lebih dari 120 gajah Sumatera, harimau, orangutan, dan satwa dilindungi lainnya. Masyarakat Talang Mamak dan suku Anak Dalam juga menjadikan kawasan ini sebagai rumah mereka. Masyarakat asli Melayu Tuo yang hidup di desa-desa sekitar turut menjadikan hutan sebagai salah satu sumber penghidupan dari hasil hutan bukan kayu yang bisa dikumpulkan.

Baca juga:  Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Taufiq Hidayat, General Manager ABT, menekankan bahwa model pengelolaan hutan ABT berfokus pada perlindungan hutan dengan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama. Ia menyatakan bahwa hutan konsesi ABT yang lestari dapat mengurangi risiko interaksi negatif antara satwa dan manusia, menekan ancaman bencana air, serta menyediakan sumber pangan seperti ikan dan buah-buahan, serta hasil hutan bernilai ekonomi tinggi.

“Keberadaan hutan konsesi ABT sangat penting untuk mendukung kehidupan masyarakat dan lingkungan,” ujar Taufiq, menegaskan pentingnya kelestarian hutan.

Namun, aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab dan fenomena alam telah mempersempit ruang hidup satwa liar dan manusia. Berbagai dampak dari berkurangnya tutupan hutan semakin sering dirasakan Masyarakat, mulai dari peningkatan suhu, banjir, hilangnya beberapa jenis ikan dan tumbuhan obat, hingga interaksi negative dengan satwa liar. Oleh karena itu, keberadaan ABT dan entitas dengan misi serupa diperlukan agar kawasan ini tetap terlindungi dan masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari hutan.

Baca juga:  Diduga Kelola Ratusan Hektare di Luar HGU, Aktivitas PT CKT Disorot di Tanjab Barat

Bertentangan dengan nilai penting hutan yang Lestari, laporan Eyes on the Forest (EOF) mengungkapkan adanya pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Bukit Tigapuluh, bahkan pada kawasan hutan negara dengan fungsi sebagai Hutan Produksi. Aktivitas ilegal ini termasuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang dampaknya di kemudian hari justru menyengsarakan karena bencana yang timbul dari hilangnya hutan.

Laporan ini dipublikasikan pada 2022 dan dapat diakses melalui website EOF: https://www.eyesontheforest.or.id/reports/omnibus-law-bukan-legalisasi-otomatis-untuk-perkebunan-sawit-ilegal. Eyes on the Forest (EoF) sendiri merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil di Riau, Sumatera, yang terdiri dari: WALHI Riau, Jikalahari “Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau” dan WWF-Indonesia. Laporan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara EOF dan DPR-RI pada 21 Juni 2022. (*)