TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pornografi dalam video asusila berjudul “Enak Yank”. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (18/03/2025).

Kedua terdakwa yang divonis adalah Kurnia Nanda dan pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari. Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan terdakwa Kurnia Nanda dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban saat membacakan putusan.

Baca juga:  HUT Bhayangkara Ke 79, Polda Jambi Gelar Lomba Konten Kreatif dengan Total Hadiah Ratusan Juta

Lebih lanjut, Hakim Silaban juga menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

Putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, kedua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada 19 September 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79, Pelayanan Lampaui Target

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.