Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)

Baca juga:  Kasus Korupsi DAK SMK Semakin Terang, Kini Seret Mantan Kadisdik Provinsi Jambi