TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Luar biasa, hanya satu hari, tanggal 22 Mei 2025 diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, tanggal 23 Mei 2025 akta badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Paal Lima langsung keluar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir, S.Pd, MM yang sedari awal ikut menginisiasi dan memfasilitasi pembentukan koperasi masyarakat tersebut.

Pembentukan ini, dijelaskan wakil rakyat dari Partai Gerindra itu berdasarkan permohonan Notaris Siti Ayuna Sari, M, Kn, sesuai salinan akta nomor 17 Tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat Siti Ayuna Sari, M,Kn tentang pendirian badan hukum koperasi kelurahan merah putih Pall Lima tanggal 23 Mei 2025 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan pendirian badan hukum koperasi.

Baca juga:  Waka DPRD Kota Muhamad Yasir, Fasilitasi Pembukaan Rekening BNI Koperasi Merah Putih

” Alhamdulilah, aktanya sudah keluar, ketua Koperasi Merah Putih di Paal Lima, adalah Mas Sutarto, ada kutipan isinya ” mengesahkan pendirian badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Paal Lima yang berkedudukan di Kota Jambi karena telah sesuai dengam format data isian pendirian yang disimpan di dalam data base sistem administrasi badan hukum koperasi sebagaimana salinan akta nomor 16 tanggal 22 Mei 2025 yang di buat oleh Siti Ayuna Sari, M.Kn yang berkedudukan di Jambi. ” ungkap Yasir membacakan kutipan keputusan akta koperasi tersebut.