Indra Tritustian mengatakan bahwa KPU tidak terbuka terhadap Nama dan NIK Pantarlih Se- Provinsi Jambi sehingga pihaknya kesulitan.

“Bukan pembiaran, KPU tertutup terhadap data, dengan kemampuan kami, kami berhasil menemukan adanya Pantarlih yang terafiliasi,” ujarnya.

Adapun hasil dari pengawasan Bawaslu menemukan hasil bahwa Pantarlih yang terafiliasi dengan Parpol dan Tim kampanye di 6 Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, dan Merangin serta Kerinci.

Baca juga:  Dukung Putusan MK, Mahasiswa Bungo Gelar Aksi Unjuk Rasa