TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

Hal ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan proses Coklit ulang.

“Proses Coklit dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” kata Indra Tritustian, di acara media Gathering di Kota Jambi pada Selasa, (16/7/2024).

Baca juga:  Diduga Ikut Sosialisasikan Cawako Sungai Penuh, Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Barat Dilaporkan Ke Bawaslu