Kemudian tugas kedua adalah responsif, jika ada permohonan informasi dari publik harus merespon dengan cepat.

“Ini kita ukur semuanya, dengan 3 dimensi, fisik politik, ekonomi dan hukum,” ujarnya.

Dalam pembahasan FGD IKIP ini, ada sejumlah pertanyaan yang akan didiskusikan dalam forum antara kelompok kerja daerah (Pokjada) dan informan ahli.

Pokjada ini merupakan yang bertugas untuk mengambil data, memotret fakta-fakta dan dibentuk menjadi data dan informasi yang didiskusikan dalam FGD ini.

Yang kemudian harus diverifikasi oleh informan ahli yang terdiri dari media, akademisi, masyarakat dan pelaku usaha.

“Informan ahli ini memverifikasi, sehingga nanti kita di seluruh Indonesia akan mendapatkan nilai-nilai keterbukaan informasi di 34 provinsi ini, nilainya itu kurang lebih 70 persen, 70 persen masih diverifikasi ditambahin lagi di pusat yang punya nilai 30 persen,”tuturnya.

Baca juga:  WaliKota Jambi Tegaskan Komitmen Inklusivitas Melalui Autism and Special Needs Children Expo 2025

Sementara KI pusat juga memiliki tim ahli pusat yang akan melihat kerja IKIP di setiap provinsi.

“Jadi demikian upaya-upaya maksimal yang kami lakukan untuk mendapatkan gambaran betul potret keterbukaan informasi publik di Indonesia yang saat ini dilakukan di Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan informasi di Jambi saat ini 76,97 masuk dalam kategori sedang.

“Sejauh ini Jambi meningkat, tapi memang masih kategori sedang, 2021 di angka 71 sekian, kemudian 2022 itu 73 sekian, 2023 itu 76,97, masih dalan kategori sedang tapi lebih tinggi dari nasional cuma 75 sekian,” pungkasnya.

FGD ini turut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq helmi, Wakil Ketua Zamharir, Anggota Zamharir, Indra Lesmana dan Siti Masnidar.

Baca juga:  Hadir di Pleno Penetapan DPS, KI Jambi Pinta KPU Selalu Buka Informasi Publik Pilkada